INI ATURAN TERBARU DOKTER GIGI

DLEADS.COM – Latest Regulation | Peraturan terbaru untuk dokter gigi di Indonesia yang meliputi Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Nomor 126/KKI/KEP/III/2024 tentang Standar Profesi Dokter Gigi Indonesia, telah disesuaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi; serta Peraturan KKI Nomor 103 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Ortodonti. Dokter gigi juga wajib memenuhi 100 Satuan Kredit Poin (SKP) dalam lima tahun untuk perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP). 

Berikut Peraturan Terbaru untuk Dokter Gigi

  • Standar Profesi Dokter Gigi:Keputusan KKI Nomor 126/KKI/KEP/III/2024, yang menggantikan peraturan sebelumnya dan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan terbaru, menetapkan Standar Profesi Dokter Gigi Indonesia. 
  • Program Internsip:Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2022 mencabut peraturan sebelumnya (Permenkes Nomor 39 Tahun 2017) dan mengatur penyelenggaraan program internsip bagi dokter dan dokter gigi. 
  • Pendidikan Spesialis:Peraturan KKI Nomor 103 Tahun 2021 mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Ortodonti, yang disusun untuk menghasilkan dokter gigi spesialis yang memiliki kemampuan akademik dan profesional di bidang ortodonti. 
  • Persyaratan Perpanjangan SIP:Untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP), dokter gigi diwajibkan mengumpulkan 100 SKP dalam periode lima tahun, yang diperoleh dari berbagai kegiatan pembelajaran dan pendidikan. 
  • Pelayanan Radiologi:Diskusi dan polemik masih terjadi terkait penerapan Permenkes tentang radiologi klinik bagi dokter gigi, seperti kekhawatiran terhadap panjangnya alur perawatan, peningkatan biaya pasien, dan isu akses pelayanan. 
  • Kode Etik:Dokter gigi tetap terikat pada Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (Kodekgi), yang mengatur kewajiban seperti menjaga kerahasiaan rekam medis pasien, memberikan pelayanan kedaruratan, dan menjaga hubungan baik dengan teman sejawat. |

More articles ―